Pada Jumat, 23 Agustus 2024, seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Tembilahan mengikuti sosialisasi draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Kode Etik Perilaku Pegawai Kemenkumham. Sosialisasi ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan berlangsung di ruangan sekretariat Lapas Tembilahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai standar perilaku dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai Kemenkumham, termasuk di Lapas Tembilahan. Draf permenkumham ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kalapas Tembilahan, Hari Winarca, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan etika dan nilai-nilai kejujuran. "Dengan memahami dan menerapkan kode etik ini, kita semua diharapkan dapat menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, " ujar Kalapas.